MORALITAS KORUPTOR
Nama :
Suryo Tripitoyo
NPM :
16210753
Jurusan :
S1 Manajemen
Dosen : Bonar S. Panjaitan
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ABSTRAK
Suryo Tripitoyo.16210753
MORALITAS
KORUPTOR
Jurusan
Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci :
Korupsi
Mengambil
keuntungan untuk diri sendiri ataupun kelompok dengan cara yang tidak baik,
yang dapat merugikan ataupun mengorbankan orang lain bahkan masyarakat banyak.
Penyebab terjadinya korupsi juga dikarenakan moral yang tidak baik serta hukum
yang kurang tegas bagi para koruptor sehingga para koruptor bias leluasa terus
menerus melakukan korupsi. Banyak koruptor-koruptor yang bahkan mereka seperti
terlihat biasa-biasa saja atau bodo amat, padahal mereka telah mengambil hak
rakyat yang seharusnya diterima oleh yang berhak. Korupsi juga dapat memberikan
dampak yang tidak baik pada bidang bisnis, karena adanya oknum-oknum yang
meminta uang lebih ataupun pungutan liar, yang tidak bertanggung jawab ini akan
membebankan perusahaan seperti adanya biaya tinggi sehingga hal tersebut
berpengaruh pula pada harga dari sebuah produk barang atau jasa yang dihasilkan.
Seharusnya hukum untuk para koruptor harus lebih tegas. Para koruptor harusnya
diberi hukuman yang tidak biasa, seperti hukuman mati atau dapat hukuman di
film SAW.
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Berkembangnya suatu negara berasal dari pemerintahannya
serta rakyatnya, hal tersebut adalah yang paling menentukan untuk perkembangan
bangsa. Dalam bidang bisnis pun, pelaku bisnis atau si pemilik bisnis dan para
karyawannya adalah dua elemen penting untuk menentukan kemajuan bisnis
tersebut. Bila salah satu dari mereka tidak dapat bekerjasama dengan baik
secara jujur, dan malah hanya menguntungkan diri sendiri, maka perkembanganpun
tidak akan ada.
Saat ini,
banyak sekali manusia yang dengan sadar ataupun tidak, mengambil keuntungan
dengan cara yang tidak baik. Korupsi, itulah kata-kata yang marak disebutkan.
Para koruptor tersebut seolah mengenyampingkan moral mereka entah sebagai
pejabat public ataupun pelaku bisnis. Mereka seolah lupa akan perbuatan mereka
yang sangat merugikan orang lain dan bahkan masyarakat banyak.
Korupsi
saat ini sangat-sangat memprihatinkan karna begitu banyak masyarakat yang masih
dibawah standart di kehidupan mereka, tetapi koruptor tetap saja tidak
memikirkan mereka, padahal uang yang mereka ambil adalah uang rakyat yang
sangat membutuhkan untuk memperbaiki standart kehidupan di suatu daerah.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah
pada penulisan ini adalah.
1.
Kenapa korupsi semakin marak saat ini ?
2.
Mengapa sulit untuk diberantas dan bagaimana
dampaknya pada kegiatan bisnis ?
3.
Siapakah yang harus ber tanggung jawab ?
1.3 Batasan Masalah
Penulisan ini
hanya membahas tentang moralitas para koruptor.
1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui
setidaknya bagaimanakah para koruptor itu bisa di berantas sampai ke
akar-akarnya.
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian moralitas
Moralitas berasal dari kata dasar “moral” berasal dari kata
“mos” yang berarti kebiasaan. Kata “mores” yang berarti kesusilaan, dari “mos”,
“mores”. Moral adalah ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai
perbuatan, sikap, kewajiban dan lain-lain; akhlak budi pekerti; dan susila.
Dalam bahasa Yunani disebut “etos” menjadi istilah yang
berarti norma, aturan-aturan yang menyangkut persoalan baik dan buruk dalam
hubungannya dengan tindakan manusia itu sendiri, unsur kepribadian dan motif,
maksud dan watak manusia. kemudian “etika” yang berarti kesusilaan yang
memantulkan bagaimana sebenarnya tindakan hidup dalam masyarakat, apa yang baik
dan yang buruk. Moralitas yang secara leksikal dapat dipahami sebagai suatu
tata aturan yang mengatur pengertian baik atau buruk perbuatan kemanusiaan,
yang mana manusia dapat membedakan baik dan buruknya yang boleh dilakukan dan
larangan sekalipun dapat mewujudkannya, atau suatu azas dan kaidah kesusilaan
dalam hidup bermasyarakat.
Moral adalah
kaidah mengenai apa yang baik dan buruk. Sesuatu yang baik kemudian diberi
label “bermoral.” Sebaliknya, tindakan yang bertentangan dengan kebaikan lantas
dikategorikan sebagai sesuatu yang jahat, buruk, atau: “tidak bermoral.” Semua orang sepakat bahwa manusia
adalah makhluk yang istimewa, unik, dan berbeda dengan aneka ciptaan Tuhan yang
lain. Keunikan tersebut menjadi faktor pembeda yang tegas antara manusia dan
makhluk yang lain. Akal budi yang
memampukan manusia untuk membedakan apa yang baik dan yang buruk. Dengan
demikian manusia tidak tunduk pada insting belaka. Aneka nafsu, hasrat, dan
dorongan alamiah apapun diletakkan secara harmonis di bawah kendali budi.
Dari sini
kemudian manusia menggagas hidupnya secara lebih bermartabat dan terhormat.
Manusia kemudian punya kecenderungan alamiah untuk mengarahkan hidupnya kepada
kebaikan dan menolak keburukan. Apa saja yang baik, itulah yang dikejar dan
diusahakan. Hidup sosial, ekonomi, politik, budaya, dan lain sebagainya
kemudian digagas untuk menggapai kebaikan.
Moral secara etimologi diartikan
·
Keseluruhan kaidah-kaidah kesusilaan dan kebiasaan yang berlaku
pada kelompok tertentu.
·
Ajaran kesusilaan, dengan kata lain ajaran tentang azas dan
kaidah kesusilaan yang dipelajari secara sistimatika dalam etika.
2.2 Korupsi
Korupsi adalah
penyakit bangsa dan secara tegas pula merupakan penyakit moral. Pemberantasan korupsi dengan demikian
juga memasuki kedua ranah tersebut. Korupsi bisa diberantas jika secara
obyektif ia dilarang (dengan memberlakukan hukum yang amat berat), dan secara
subyektif pula diperangi (dengan mempertajam peran budi-nurani yang dimiliki
oleh setiap manusia). Di satu sisi,
penegakan moralitas obyektif adalah soal penegakan aturan main dalam hidup
bernegara, ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap para koruptor,
dan pembenahan sistem peradilan yang semakin adil. Di sisi lain, penegakkan
moralitas subyektif adalah soal pembenahan mentalitas aparatur negara,
pembenahan hidup kemanusiaan sebagai mahkluk yang berakal budi, dan penajaman
hati nurani.
Penekanan
kepaada salah satu moralitas saja sudah cukup baik, tetapi belum cukup.
Pemberlakuan hukum yang berat terhadap para koruptor itu baik, tetapi belum
cukup. Mengapa? Karena dengan demikian orang hanya dididik untuk takut menjadi
koruptor. Ia takut melakukan korupsi hanya karena takut akan hukuman mati,
padahal yang seharusnya muncul adalah kesadaran untuk menghindarinya karena
korupsi itu tindakan yang buruk, pendidikan
hati, tetapi juga belum cukup, mengapa? Karena dalam hidup
bersama tetap diperlukan hukum yang tegas bagi tercapainya kebaikan bersama.
Sebagai warga
bangsa, manusia Indonesia seharusnya sadar bahwa korupsi adalah masalah bersama
yang membawa negara ini kepada keburukan dan keterpurukan. Sudah saatnya dibuat
hukum yang tegas untuk mengembalikan bangsa ini kepada jalurnya yang benar, dan
tak ketinggalan pula : pendidikan
hati nurani demi tajamnya mentalitas bernegara. Pendidikan hati nurani dalam
hal ini tidak bisa disempitkan melulu kepada beribadah dan kembali kepada agama
saja. Pendidikan hati nurani
sebenarnya adalah persoalan pengembalian manusia kepada kodratnya yang
mengedepankan peran akal budi, Akal
budi inilah yang memampukan setiap manusia untuk mengarahkan diri kepada
pencapaian kebaikan. Korupsi adalah pembalikan dari kebaikan, maka dengan tegas
harus ditolak! Korupsi juga adalah pengingkaran kodrat manusia yang
bermartabat, maka dengan tegas pula harus diberantas.
METODOLOGI
PENELITIAN
Pada penulisan
ini, informasi yang didapatkan bersumber dari internet yang berkaitan dengan moralitas
koruptor agar tujuan penulisan ini dapat dipahami. Data dalam penulisan ini
mengunakan data sekunder, dimana pengertian data dekunder adalah data yang
diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada.
PEMBAHASAN
Moralitas Koruptor
Banyak berita mengenai kasus korupsi yang ada di
media, mulai dari kalangan atas (pejabat, wakil rakyat, dll), kalangan menengah
(PNS, karyawan, dll) dan kalangan bawah. Bukan hanya materi berbentuk uang yang
bisa dikorupsi, tetapi waktupun juga dapat dikorupsi. Misalnya jam kerja
dimulai dari jam delapan hingga jam empat sore, tetapi banyak karyawan yang
sudah pulang dari jam empat kurang. Itulah contoh korupsi sederhana yang
mungkin biasa dilakukan tanpa disadari.
Pengertian dari korupsi adalah perbuatan merusak
sistem yang bisa dilakukan oleh siapa saja karena suatu kepentingan atau
tujuan. Korupsi berasal dari dua kata “com” dan “rumpere” yang berarti tindakan
buruk secara kolektif. Pandangan secara umum, korupsi merupakan manipulasi uang
Negara oleh pejabat pemerintah. Beberapa bentuk korupsi, seperti:
- Manipulasi
- Suap / penyogokan
- Penyalahgunaan kekuasaan
- Nepotisme
Bentuk atau praktik korupsi yang paling sering
dilakukan di Indonesia, yaitu suap atau biasa dikenal penyogokan. Suap di
Indonesia sudah semakin marak dilakukan, bahkan semakin menjadi. Sogokan atau
suap tidak hanya terjadi pada instansi pemerintah dan pelaku bisnis saja,
tetapi juga dalam hubungan antara pelaku bisnis maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Karena begitu banyak sekali bentuk-bentuk korupsi dan sejenisnya di Indonesia
maupun di luar negri menjadikan bahwa sudah lemahnya iman mereka pada yang
namanya uang dan keuasaan atau jabatan yang mereka inginkan,sehingga mereka
meng-halalkan segala cara walaupun cara yang mereka tempuh tersebut adalah
salah besar karna telah menggunakan atau mengambil yang tidak seharusnya atau
hak nya malainkan kepunyaan hak orang lain semua itu demi mengejar yang nama
nya uang dan kekuasaan atau jabatan dan tidak memperdulikan orang lain yang ada
pada otak mereka hanyalah mementingkan dirinya sendiri dan keluarganya, itupun
kalo ingat punya keluarga yang akan mereka kecewakan suatu hari nanti bahwa
salah satu anggota keluarga mereka adalah seorang koruptor.
Kenapa korupsi bisa terjadi ?
Korupsi dapat terjadi karena lemah nya suatu
pengawasan terhardap lembaga-lembaga pemerintah suatu negara dan
hukuman-hukuman yang di berikan kepada si koruptor mungkin terlalu ringan untuk
ukuran penjahat negara, jadi masih banyak nya koruptor yang tidak mendapatkan
efek jera pada dirinya setelah mendapat hukuman penjara. Oleh karena itu
penegak hukum seharusnya dapat bertindak lebih tegas kepada koruptor yang sudah
menjadi buruan masyarakat dunia karna koruptor dapat merugikan suatu negara
bermilyar-milyaran bahkan sampai ada yang trilliunan sehingga suatu negara
tidak efesien membagikan kesejahteraan kepada rakyat nya.
Korupsi sulit diberantas ?
Mengapa
sih korupsi sulit sekali utuk diberantas ?. Korupsi sulit diberantas di suatu
negara karna masih banyak nya oknum-oknum koruptor lain yang mereka suap untuk
memperingan hukuman nya yaitu para mafia-mafia yang hidup di pengadilan,
sekarang ini mafia tidak lagi hidup di dunia perjudian, prostitusi ataupun
pembunuhan bayaran seperti yang orang awam ketahui dari film-film hollywood
tetapi mereka sudah memasuki lembaga-lembaga pemerintahaan karena kurang nya
atau lemah nya suatu pengawasan terhadap suatu lembaga tersebut dan juga kurang
nya pengetahuan tentang agama mereka masing-masing sehingga dapat mereka dapat
tergoda oleh uang dan jabatan yang hanya bersifat sementara dan hampa.
Dampak nya terhadap suatu kegiatan bisnis
Dengan adanya praktek pungutan yang
tidak semestinya, maka hal tersebut, tentunya sangat berdampak pada kegiatan
bisnis dalam suatu perusahaan karena dengan adanya praktek-praktek korupsi oleh
pihak-pihak/oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini akan membebankan
perusahaan seperti adanya High Cost sehingga hal tersebut berpengaruh
pula pada harga dari sebuah produk barang atau jasa yang dihasilkan. Hal ini
terjadi karena buruknya mental dan minimnya pemahaman serta kesadaran hukum
pada para pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Dan adanya persepsi dari para
pengusaha terjadinya sejumlah kasus korupsi termasuk suap, juga dipicu karena
rumitnya urusan birokrasi yang tidak pro bisnis, sehingga mengakibatkan beban
biaya ekonomi yang tinggi dan inefisiensi waktu.
Siapa yang harus bertanggung jawab ?
Banyak orang atau pihak yang ikut
andil dalam bertanggung jawab soal korupsi dan segala jenisnya, Seringkali kita
hanya menyalahkan satu pihak yaitu pemerintah saja, padahal banyak pihak yang
juga harus menjaga bersama harta negara kita sendiri. Oleh karna itu mulai saat
ini marilah kita bersama-sama membangun negara yang bersih kepemimpinannya dan
juga lembaga-lembaga nya dengan cara saling menjaga diri dengan cara
mendekatkan diri pada yang Maha Kuasa dan membaca kitab-kitab yang
diturunkannya, dan tidak lagi takut untuk melapor bila ada yang melakakan
praktek-praktek korupsi dan sejenisnya.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Korupsi
tidak hanya berdampak pada pemerintah atupun suatu kegiatan bisnis tertentu
karena korupsi semua lembaga-lembaga pemerintahan dan masyarakat pun ikut
terkena dampaknya yang lebih-lebih terkena imbasnya adalah masyarakat kalangan
menengah dan kalangan bawah karena merekalah yang paling membutuhkan
bantuan-bantuan dari pemerintah untuk mempermudah kehidupannya yang cukup sulit
dan karena masih banyaknya koruptor di suatu negara maka negara tersebut tidak
akan mengalami kemajuan karna terhambat oleh semua koruptor dan negara tersebut
menjadi negara yang terbelakang.
Saran
Untuk
semua lembaga-lembaga pemerintah saat untuk memeriksa kembali sistem-sistem
yang saat ini mungkin sudah kadaluarsa dan seharusnya tidak bisa di pakai lagi
karna banyaknya kekurangan dan memungkinkan untuk seseorang melakukan
korupsi dan juga memperbaiki sistem
keadilan di negara agar semua dapat merasa terzalimi, setidaknya.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar