Jumat, 02 Januari 2015

MORALITAS KORUPTOR



MORALITAS KORUPTOR



Nama                           : Suryo Tripitoyo
NPM                           : 16210753
Jurusan                        : S1 Manajemen
Dosen                          : Bonar S. Panjaitan


Gdarma


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA

ABSTRAK


Suryo Tripitoyo.16210753
MORALITAS KORUPTOR
Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Korupsi

                        Mengambil keuntungan untuk diri sendiri ataupun kelompok dengan cara yang tidak baik, yang dapat merugikan ataupun mengorbankan orang lain bahkan masyarakat banyak. Penyebab terjadinya korupsi juga dikarenakan moral yang tidak baik serta hukum yang kurang tegas bagi para koruptor sehingga para koruptor bias leluasa terus menerus melakukan korupsi. Banyak koruptor-koruptor yang bahkan mereka seperti terlihat biasa-biasa saja atau bodo amat, padahal mereka telah mengambil hak rakyat yang seharusnya diterima oleh yang berhak. Korupsi juga dapat memberikan dampak yang tidak baik pada bidang bisnis, karena adanya oknum-oknum yang meminta uang lebih ataupun pungutan liar, yang tidak bertanggung jawab ini akan membebankan perusahaan  seperti adanya biaya tinggi sehingga hal tersebut berpengaruh pula pada harga dari sebuah produk barang atau jasa yang dihasilkan. Seharusnya hukum untuk para koruptor harus lebih tegas. Para koruptor harusnya diberi hukuman yang tidak biasa, seperti hukuman mati atau dapat hukuman di film SAW.








PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Berkembangnya suatu negara berasal dari pemerintahannya serta rakyatnya, hal tersebut adalah yang paling menentukan untuk perkembangan bangsa. Dalam bidang bisnis pun, pelaku bisnis atau si pemilik bisnis dan para karyawannya adalah dua elemen penting untuk menentukan kemajuan bisnis tersebut. Bila salah satu dari mereka tidak dapat bekerjasama dengan baik secara jujur, dan malah hanya menguntungkan diri sendiri, maka perkembanganpun tidak akan ada.

Saat ini, banyak sekali manusia yang dengan sadar ataupun tidak, mengambil keuntungan dengan cara yang tidak baik. Korupsi, itulah kata-kata yang marak disebutkan. Para koruptor tersebut seolah mengenyampingkan moral mereka entah sebagai pejabat public ataupun pelaku bisnis. Mereka seolah lupa akan perbuatan mereka yang sangat merugikan orang lain dan bahkan masyarakat banyak.

Korupsi saat ini sangat-sangat memprihatinkan karna begitu banyak masyarakat yang masih dibawah standart di kehidupan mereka, tetapi koruptor tetap saja tidak memikirkan mereka, padahal uang yang mereka ambil adalah uang rakyat yang sangat membutuhkan untuk memperbaiki standart kehidupan di suatu daerah.







1.2  Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada penulisan ini adalah.
1.      Kenapa korupsi semakin marak saat ini ?
2.      Mengapa sulit untuk diberantas dan bagaimana dampaknya pada kegiatan bisnis ?
3.      Siapakah yang harus ber tanggung jawab ?

1.3  Batasan Masalah
Penulisan ini hanya membahas tentang moralitas para koruptor.

1.4  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui setidaknya bagaimanakah para koruptor itu bisa di berantas sampai ke akar-akarnya.












LANDASAN TEORI


2.1 Pengertian moralitas
Moralitas berasal dari kata dasar “moral” berasal dari kata “mos” yang berarti kebiasaan. Kata “mores” yang berarti kesusilaan, dari “mos”, “mores”. Moral adalah ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan lain-lain; akhlak budi pekerti; dan susila.

Dalam bahasa Yunani disebut “etos” menjadi istilah yang berarti norma, aturan-aturan yang menyangkut persoalan baik dan buruk dalam hubungannya dengan tindakan manusia itu sendiri, unsur kepribadian dan motif, maksud dan watak manusia. kemudian “etika” yang berarti kesusilaan yang memantulkan bagaimana sebenarnya tindakan hidup dalam masyarakat, apa yang baik dan yang buruk. Moralitas yang secara leksikal dapat dipahami sebagai suatu tata aturan yang mengatur pengertian baik atau buruk perbuatan kemanusiaan, yang mana manusia dapat membedakan baik dan buruknya yang boleh dilakukan dan larangan sekalipun dapat mewujudkannya, atau suatu azas dan kaidah kesusilaan dalam hidup bermasyarakat.

Moral adalah kaidah mengenai apa yang baik dan buruk. Sesuatu yang baik kemudian diberi label “bermoral.” Sebaliknya, tindakan yang bertentangan dengan kebaikan lantas dikategorikan sebagai sesuatu yang jahat, buruk, atau: “tidak bermoral.” Semua orang sepakat bahwa manusia adalah makhluk yang istimewa, unik, dan berbeda dengan aneka ciptaan Tuhan yang lain. Keunikan tersebut menjadi faktor pembeda yang tegas antara manusia dan makhluk yang lain. Akal budi yang memampukan manusia untuk membedakan apa yang baik dan yang buruk. Dengan demikian manusia tidak tunduk pada insting belaka. Aneka nafsu, hasrat, dan dorongan alamiah apapun diletakkan secara harmonis di bawah kendali budi.

Dari sini kemudian manusia menggagas hidupnya secara lebih bermartabat dan terhormat. Manusia kemudian punya kecenderungan alamiah untuk mengarahkan hidupnya kepada kebaikan dan menolak keburukan. Apa saja yang baik, itulah yang dikejar dan diusahakan. Hidup sosial, ekonomi, politik, budaya, dan lain sebagainya kemudian digagas untuk menggapai kebaikan.

Moral secara etimologi diartikan
·         Keseluruhan kaidah-kaidah kesusilaan dan kebiasaan yang berlaku pada kelompok tertentu.
·         Ajaran kesusilaan, dengan kata lain ajaran tentang azas dan kaidah kesusilaan yang dipelajari secara sistimatika dalam etika.

2.2 Korupsi
Korupsi adalah penyakit bangsa dan secara tegas pula merupakan penyakit moral. Pemberantasan korupsi dengan demikian juga memasuki kedua ranah tersebut. Korupsi bisa diberantas jika secara obyektif ia dilarang (dengan memberlakukan hukum yang amat berat), dan secara subyektif pula diperangi (dengan mempertajam peran budi-nurani yang dimiliki oleh setiap manusia). Di satu sisi, penegakan moralitas obyektif adalah soal penegakan aturan main dalam hidup bernegara, ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap para koruptor, dan pembenahan sistem peradilan yang semakin adil. Di sisi lain, penegakkan moralitas subyektif adalah soal pembenahan mentalitas aparatur negara, pembenahan hidup kemanusiaan sebagai mahkluk yang berakal budi, dan penajaman hati nurani.

Penekanan kepaada salah satu moralitas saja sudah cukup baik, tetapi belum cukup. Pemberlakuan hukum yang berat terhadap para koruptor itu baik, tetapi belum cukup. Mengapa? Karena dengan demikian orang hanya dididik untuk takut menjadi koruptor. Ia takut melakukan korupsi hanya karena takut akan hukuman mati, padahal yang seharusnya muncul adalah kesadaran untuk menghindarinya karena korupsi itu tindakan yang buruk, pendidikan hati, tetapi juga belum cukup, mengapa? Karena dalam hidup bersama tetap diperlukan hukum yang tegas bagi tercapainya kebaikan bersama.
Sebagai warga bangsa, manusia Indonesia seharusnya sadar bahwa korupsi adalah masalah bersama yang membawa negara ini kepada keburukan dan keterpurukan. Sudah saatnya dibuat hukum yang tegas untuk mengembalikan bangsa ini kepada jalurnya yang benar, dan tak ketinggalan pula : pendidikan hati nurani demi tajamnya mentalitas bernegara. Pendidikan hati nurani dalam hal ini tidak bisa disempitkan melulu kepada beribadah dan kembali kepada agama saja. Pendidikan hati nurani sebenarnya adalah persoalan pengembalian manusia kepada kodratnya yang mengedepankan peran akal budi, Akal budi inilah yang memampukan setiap manusia untuk mengarahkan diri kepada pencapaian kebaikan. Korupsi adalah pembalikan dari kebaikan, maka dengan tegas harus ditolak! Korupsi juga adalah pengingkaran kodrat manusia yang bermartabat, maka dengan tegas pula harus diberantas.















METODOLOGI PENELITIAN


Pada penulisan ini, informasi yang didapatkan bersumber dari internet yang berkaitan dengan moralitas koruptor agar tujuan penulisan ini dapat dipahami. Data dalam penulisan ini mengunakan data sekunder, dimana pengertian data dekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada.

















PEMBAHASAN


Moralitas Koruptor
Banyak berita mengenai kasus korupsi yang ada di media, mulai dari kalangan atas (pejabat, wakil rakyat, dll), kalangan menengah (PNS, karyawan, dll) dan kalangan bawah. Bukan hanya materi berbentuk uang yang bisa dikorupsi, tetapi waktupun juga dapat dikorupsi. Misalnya jam kerja dimulai dari jam delapan hingga jam empat sore, tetapi banyak karyawan yang sudah pulang dari jam empat kurang. Itulah contoh korupsi sederhana yang mungkin biasa dilakukan tanpa disadari.

Pengertian dari korupsi adalah perbuatan merusak sistem yang bisa dilakukan oleh siapa saja karena suatu kepentingan atau tujuan. Korupsi berasal dari dua kata “com” dan “rumpere” yang berarti tindakan buruk secara kolektif. Pandangan secara umum, korupsi merupakan manipulasi uang Negara oleh pejabat pemerintah. Beberapa bentuk korupsi, seperti:
  1. Manipulasi
  2. Suap / penyogokan
  3. Penyalahgunaan kekuasaan
  4. Nepotisme

Bentuk atau praktik korupsi yang paling sering dilakukan di Indonesia, yaitu suap atau biasa dikenal penyogokan. Suap di Indonesia sudah semakin marak dilakukan, bahkan semakin menjadi. Sogokan atau suap tidak hanya terjadi pada instansi pemerintah dan pelaku bisnis saja, tetapi juga dalam hubungan antara pelaku bisnis maupun dalam kehidupan sehari-hari. Karena begitu banyak sekali bentuk-bentuk korupsi dan sejenisnya di Indonesia maupun di luar negri menjadikan bahwa sudah lemahnya iman mereka pada yang namanya uang dan keuasaan atau jabatan yang mereka inginkan,sehingga mereka meng-halalkan segala cara walaupun cara yang mereka tempuh tersebut adalah salah besar karna telah menggunakan atau mengambil yang tidak seharusnya atau hak nya malainkan kepunyaan hak orang lain semua itu demi mengejar yang nama nya uang dan kekuasaan atau jabatan dan tidak memperdulikan orang lain yang ada pada otak mereka hanyalah mementingkan dirinya sendiri dan keluarganya, itupun kalo ingat punya keluarga yang akan mereka kecewakan suatu hari nanti bahwa salah satu anggota keluarga mereka adalah seorang koruptor.

Kenapa  korupsi bisa terjadi ?
Korupsi dapat terjadi karena lemah nya suatu pengawasan terhardap lembaga-lembaga pemerintah suatu negara dan hukuman-hukuman yang di berikan kepada si koruptor mungkin terlalu ringan untuk ukuran penjahat negara, jadi masih banyak nya koruptor yang tidak mendapatkan efek jera pada dirinya setelah mendapat hukuman penjara. Oleh karena itu penegak hukum seharusnya dapat bertindak lebih tegas kepada koruptor yang sudah menjadi buruan masyarakat dunia karna koruptor dapat merugikan suatu negara bermilyar-milyaran bahkan sampai ada yang trilliunan sehingga suatu negara tidak efesien membagikan kesejahteraan kepada rakyat nya.

Korupsi sulit diberantas ?
                        Mengapa sih korupsi sulit sekali utuk diberantas ?. Korupsi sulit diberantas di suatu negara karna masih banyak nya oknum-oknum koruptor lain yang mereka suap untuk memperingan hukuman nya yaitu para mafia-mafia yang hidup di pengadilan, sekarang ini mafia tidak lagi hidup di dunia perjudian, prostitusi ataupun pembunuhan bayaran seperti yang orang awam ketahui dari film-film hollywood tetapi mereka sudah memasuki lembaga-lembaga pemerintahaan karena kurang nya atau lemah nya suatu pengawasan terhadap suatu lembaga tersebut dan juga kurang nya pengetahuan tentang agama mereka masing-masing sehingga dapat mereka dapat tergoda oleh uang dan jabatan yang hanya bersifat sementara dan hampa.

Dampak nya terhadap suatu kegiatan bisnis
                        Dengan adanya praktek pungutan yang tidak semestinya, maka hal tersebut, tentunya sangat berdampak pada kegiatan bisnis dalam suatu perusahaan karena dengan adanya praktek-praktek korupsi oleh pihak-pihak/oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini akan membebankan perusahaan  seperti adanya High Cost sehingga hal tersebut berpengaruh pula pada harga dari sebuah produk barang atau jasa yang dihasilkan. Hal ini terjadi karena buruknya mental dan minimnya pemahaman serta kesadaran hukum pada para pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Dan adanya persepsi dari para pengusaha terjadinya sejumlah kasus korupsi termasuk suap, juga dipicu karena rumitnya urusan birokrasi yang tidak pro bisnis, sehingga mengakibatkan beban biaya ekonomi yang tinggi dan inefisiensi waktu.

Siapa yang harus bertanggung jawab ?
                        Banyak orang atau pihak yang ikut andil dalam bertanggung jawab soal korupsi dan segala jenisnya, Seringkali kita hanya menyalahkan satu pihak yaitu pemerintah saja, padahal banyak pihak yang juga harus menjaga bersama harta negara kita sendiri. Oleh karna itu mulai saat ini marilah kita bersama-sama membangun negara yang bersih kepemimpinannya dan juga lembaga-lembaga nya dengan cara saling menjaga diri dengan cara mendekatkan diri pada yang Maha Kuasa dan membaca kitab-kitab yang diturunkannya, dan tidak lagi takut untuk melapor bila ada yang melakakan praktek-praktek korupsi dan sejenisnya.











KESIMPULAN DAN SARAN


Kesimpulan
                        Korupsi tidak hanya berdampak pada pemerintah atupun suatu kegiatan bisnis tertentu karena korupsi semua lembaga-lembaga pemerintahan dan masyarakat pun ikut terkena dampaknya yang lebih-lebih terkena imbasnya adalah masyarakat kalangan menengah dan kalangan bawah karena merekalah yang paling membutuhkan bantuan-bantuan dari pemerintah untuk mempermudah kehidupannya yang cukup sulit dan karena masih banyaknya koruptor di suatu negara maka negara tersebut tidak akan mengalami kemajuan karna terhambat oleh semua koruptor dan negara tersebut menjadi negara yang terbelakang.

Saran
                        Untuk semua lembaga-lembaga pemerintah saat untuk memeriksa kembali sistem-sistem yang saat ini mungkin sudah kadaluarsa dan seharusnya tidak bisa di pakai lagi karna banyaknya kekurangan dan memungkinkan untuk seseorang melakukan korupsi  dan juga memperbaiki sistem keadilan di negara agar semua dapat merasa terzalimi, setidaknya.








DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar