KEADILAN DALAM BISNIS
Nama :
Suryo Tripitoyo
NPM :
16210753
Jurusan :
S1 Manajemen
Dosen : Bonar S. Panjaitan
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ABSTRAK
Suryo Tripitoyo.16210753
KEADILAN DALAM BISNIS
Jurusan
Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata
Kunci : Keadilan Dalam Bisnis
Keadilan merupakan suatu unsur yang penting bagi
setiap kegiatan yang dilakukan oleh manusia. Keadilan dapat diartikan kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang. Jika disangkutpautkan dengan yang namanya bisnis. Tentu
semua pelaku bisnis harus berbuat adil dalam melakukan bisnisnya tersebut.
Bisnis yang baik adalah bisnis yang mampu menerapkan keadilan dalam etika
bisnisnya. Tidak mengherankan bahwa hingga
sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika bisnis.
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Setiap orang akan berlomba-lomba demi mendapatkan hasil atau
biasa disebut laba yang sebesar-besarnya. Namun dalam melakukan kegiatan tersebut, ada
sebuah aturan yang berlaku untuk bisa mencegah terjadinya kerugian terhadap
salah satu pihak. Itulah yang disebut dengan peraturan bisnis. Dalam kaitan dengan keterlibatan
sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan
atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak
hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas
sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian
bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih
baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi
salah satu topik
penting dalam etika bisnis.
Tanggung jawab sosial perusahaan mempunyai kaitan yang erat dengan penegakan keadilan dlm masyarakat
umumnya dan bisnis khususnya. Tanggung
jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Masalah keadilan berkaitan secara
timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis.
Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yg baik dan kondusif
bagi kelangsungan bisnis.
Masalah keadilan atau ketidakadilan dalam bisnis muncul
jia tidak tersedia barang cukup bagi semua orang yang menginginkannya. Adil
tidaknya suatu keadaan selalu terkait juga dengan kelangkaan. Tetapi untuk
menyadari pentingnya keadilan dalam bisnis dalam situasi dunia sekarang, perlu
kita ingat bahwa hampir tidak ada lagi barang yang tidak langka.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah
pada penulisan ini adalah.
Pengertian keadilan bisnis dan beberapa yang meliputinya.
1.3 Batasan Masalah
Penulisan ini
hanya membahas tentang Pengertian
keadilan bisnis dan beberapa yang meliputinya.
1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui
setidaknya bagaimanakah pengertian
keadilan bisnis dan beberapa yang meliputinya.
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian keadilan
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana
mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu
perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi
gambaran apa arti keadilan.
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab
sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi
sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian
bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan
menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip
keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak
mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic
penting dalam etika bisnis.
Keadilan merupakan salah satu ciri
hukum. Dalam hukum, tuntutan keadilan mempunyai dua arti, yaitu formal dan arti
material. Dalam arti formal. Keadilan menuntut supaya hukum berlaku secara
umum, semua orang dalam situasi yang sama di perlakukan secara sama.
Dengan kata lain hukum tidak mengenal pengecualian. Oleh karena itu di hadapan
hukum kedudukan orang adalah sama, inilah yang disebut asas kesamaan atau
kesamaan kedudukan.
Selain itu ciri keadilan, hukum juga
memiliki ciri kepastian. Kepastian di sini bukan semata-mata
formal seperti apa yang tersurat dalam hukum, tetapi kepastian yang dalam
pelaksanaannya mengandalkan orientasi. Kepastian tersebut menuntut agar hukum
dirumuskan secara sempit dan ketat, sehingga tidak terjadi kekaburan atau
penafsiran yang berbeda-beda.
2.2 Pengertian Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual
barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis
dari bahasa Inggris business, dari kata
dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu,
komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan
pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki
oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan
kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan
imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar
keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan
sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah,
masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang
atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan.
Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya-penggunaan singular kata bisnis dapat
merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan
yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis
pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas
yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian,
definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga
saat ini
Jenis-Jenis Bisnis
1.
Monopsoni
Monopsoni, adalah
keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.Kondisi
Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong
(ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen.
2.
Monopoli
uatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual
yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai “monopolis”. Sebagai penentu harga (price-maker),
seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan
jumlah barang yang akan diproduksi.
3.
Oligopoly
Oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu
jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih
dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan
dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan
yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka.
4.
Oligopsoni
Oligopsoni, adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku
usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang
dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas
METODOLOGI
PENELITIAN
Pada penulisan
ini, informasi yang didapatkan bersumber dari internet yang berkaitan dengan keadilan dalam bisnis agar tujuan penulisan ini dapat dipahami.
Data dalam penulisan ini mengunakan data sekunder, dimana pengertian data dekunder
adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang
telah ada.
PEMBAHASAN
Keadilan dalam Bisnis
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab
sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi
sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian
bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan
menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip
keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak
mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika bisnis.
Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai
keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga
prinsip keadilan yaitu :
·
Kebebasan yang sama yang
sebesar-besarnya,
·
Perbedaan,
·
Persamaan yang adil atas kesempatan.
Keadilan adalah penilaian dengan
memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan
bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan
hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban.
Keadilan menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah
memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang
harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada
salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan
mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah
ditetapkan.
Pada teori keadilan Aristoteles,
Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan
komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan
komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan
antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
Keadilan individual dan struktual
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek
lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa
perlakuan yg sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang
per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan
legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan
legal tersebut,
termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan
manapun yang
melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggung jawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah
sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Di bidang bisnis
Dalam bidang bisnis dan ekonomi,
mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan
aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem
sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi
bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan
ekonomi yang
bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan
sistem sosial politik yang
kondusif, dan juga tekadnya untuk
menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk
dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu
ketidakadilan akan merajalela dalam
masyarakat.
Menurut Boone dan kurtz
(2002;8) yaitu Bisnis adalah semua aktivitas-aktivitas yang bertujuan
memcari laba dan perusahyaan yang meghasilkan barang serta jasa yang dibutuhkan
oleh sebuah sistem ekonomi.
Menurut Hughes dan
kapoor dalam alma (1889;21) yaitu Bisnis adalah suatu kegiatan individu
yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna
mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Bisnis
adil adalah suatu bentuk etika bisnis. Etika yang mempertanyakan, “Bagaimana
kondisi pekerja, bagaimana barang dibuat, bagaimana pula barang
diperdagangkan.” Fair trade juga ‘gerakan konsumen’ sebab tanpa ada konsumen
tidak akan ada transaksi. Peranan konsumen yang secara kritis dan peduli terhadap
nasib para pekerja, produsen maupun lingkungan hidup, akan mendorong
terwujudnya bisnis adil.
Saran
Semoga prinsip keadilan dalam bisnis
ini bisa diterapkan oleh semua pelaku bisnis. Dan bisa menjadikan bisnis adil
menjadi suatu kenyataan, dan tidak menjadi suatu wacana belaka yang menarik
untuk di perbincangkan, namun tersendat dalam pelaksanaanya.
DAFTAR
PUSTAKA
Prof. Dr. Kees Bertens, MSC . 2000. Pengantar Etika Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar