DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
1.
Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi
yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara.
3.
Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966.
Landasan-landasan Koperasi Indonesia.
1.
Landasan Idiil Koperasi
Indonesia adalah Pancasila.
2.
Landasan strukturil
Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknya
adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
3.
Landasan mental Koperasi
Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Apakah
prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia ?
Ya,
karna dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992
diuraikan bahwa :
a.
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka.
b.
Pengelolaan dilakukan
secara demokratis.
c.
Pembagian sisa hasil
usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
d.
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal.
e.
Kemandirian.
Bangsa
Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, terutama untuk
kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) karena Koperasi bersifat sukarela dan
terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak dibebani persyaratan
yang memberatkan untuk terlibat dalam kegiatan koperasi khususnya peminjaman
dana untuk modal usaha, karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak
dipungut bunga namun berdasarkan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar