Minggu, 18 November 2012

(Softskill EKONOMI KOPERASI #) DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA


DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966.
Landasan-landasan Koperasi Indonesia.
1.      Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2.      Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
3.      Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.


Apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia ?

Ya, karna dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
a.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.      Kemandirian.

Bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, terutama untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) karena Koperasi bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak dibebani persyaratan yang memberatkan untuk terlibat dalam kegiatan koperasi khususnya peminjaman dana untuk modal usaha, karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak dipungut bunga namun berdasarkan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar